Simak informasi pembuatan Visa kerja untuk dapat bekerja di Korea Selatan

December 18, 2024
Share Post :

Visa merupakan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah dari suatu negara yang dapat memungkinkan seseorang dari negara lain untuk masuk, tinggal dan bepergian di negara tujuan dengan kepentingan tertentu misalnya untuk tujuan studi, pariwisata, bisanis, dan bekerja. Seperti definisi yang dikutip dari laman indonesia.go.id, visa merupakan suatu dokumen yang menjadi alat bukti diijinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara. Visa ini biasanya berbentuk seperti stiker hologram yang ditempel pada paspor seseorang dengan berisi beberapa informasi diantaranya yaitu informasi terkait jenis visa, masa berlaku, dan tujuan perjalanan. Namun ada juga beberapa visa yang berbentuk seperti stempel dan berbentuk soft file (e-visa).

Adapun beberapa kegunaan visa yaitu sebagai berikut.

  1. Sebagai tanda bukti diizinkannya seseorang untuk masuk ke suatu negara (kecuali negara yang berlabel “bebas visa”).
  2. Sebagai pembatas waktu yang menentukan berapa lama seseorang dapat tinggal di negara tertentu.
  3. Mengatur tujuan spesifik seseorang memasuki kawasan atau negara tertentu.

Visa ini diperlukan sebuah negara untuk mengatur kontrol imigrasi dan memastikan bahwa orang yang memasuki negara tersebut mematuhi syarat dan tujuan perjalanan yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Visa ini nantinya akan mengontrol jumlah orang masuk, tujuan orang tersebut berkunjung, dan durasi tinggal serta menjaga keamanan dan kepentingan nasional. 

Karena itu untuk dapat bekerja di Korea Selatan, para pekerja diwajibkan memiliki sebuah visa dengan tujuan khusus yang telah disesuaikan saat proses pembuatannya. Adapun beberapa jenis visa menurut artikel dari laman jangkargroups.co.id yang bisa digunakan untuk bekerja di Korea Selatan sebagai pekerja migran antara lain yaitu sebagai berikut.

  1. Visa E-7 : Visa ini digunakan untuk para pekerja asing dengan kualifikasi tinggi dan pengalaman kerja yang relevan. Sehingga visa ini cocok untuk kamu yang ingin bekerja di Korea Selatan melalui proses P to P.
  2. Visa E-9 : Visa ini digunakan untuk para pekerja asing yang memiliki keahlian tertentu yang dibutuhkan di Korea Selatan. Sehingga visa E-9 ini merupakan visa yang cocok untuk kamu yang ingin bekerja di Korea Selatan melalui proses G to G.
  3. Visa E-10 : Visa ini digunakan untuk para pekerja asing yang bekerja di bidang seni budaya, seperti artis, musisi, dan seniman. 

Pendaftaran dan pengajuan Visa untuk bekerja di Korea Selatan melalui proses G to G akan diajukan, difasilitasi, dan diurus secara langsungg oleh BP2MI dengan jenis visa kerja E-9 bagi mereka yang telah lolos seleksi sebelumnya. Sehingga visa E-9 dari proses G to G ini tidak perlu kamu ajukan secara individu. Sedangkan untuk Visa kerja ke Korea Selatan dengan proses P to P biasanya akan diajukan dan diurus oleh perusahaan atau agen penyalur tenaga kerja swasta di indonesia yang kamu percayai yang bekerjasama dengan perusahaan di Korea Selatan tanpa melalui jalur pemerintah. Adapun beberapa persyaratan yang bisa kamu persiapkan untuk melakukan pembuatan visa tersebut antara lain yaitu.

  • Paspor yang masih berlaku
  • Surat penempatan kerja di Korea Selatan
  • Sertifikat EPS-TOPIK  
  • Formulir aplikasii visa yang sudah diisi
  • Foto ukuran paspor
  • Beberapa dokumen lain yang diminta oleh kedutaan.

Proses verifikasi dari pembuatan visa ini akan memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu untuk menproses permohonan visa yang diajukan.