Dilansir dari Detik.com, pada tanggal 15 November 2024 Menteri Perlindungan Pekerja Migram Indonesia (PPMI) dan Kementrian Perhubungan menggelar rapat bersama untuk membahas perlindungan pekerja migran Indonesia. Kerja sama antara kedua ini dikarenakan Menteri Karding sebagai menteri PPMI menuturkan bahwa kementrian PPMI tidak bisa bekerja secara individu untuk urusan pekerja imigran Indonesia di luar negeri karena PPMI ingin menjamin dan memastikan seluruh pekerja migran Indonesia akan mendapatkan perlindungan secara penuh.
Dalam hal kerja sama ini Menteri PPMI menjelaskan terdapat tiga hal utama yang menjadi fokus utama pembahasan. Pertama, PPMI akan membutuhkan data pekerja migran hal ini dilakukan agar seluruh pekerja migran terdata oleh kementrian sehingga hak perlindungan pekerja dapat dipenuhi. Kedua, PPMI ingin meningkatkan kompetensi pekerja migran Indonesia yang memiliki potensi besar untuk berpeluang berkarir di luar negeri. Ketiga terkait sisi pelayanan, PPMI ingin bergabung dalam sistem dan tempat yang berkaitan dengan kontrol masuk dan keluar nya pekerja migran Indonesia. Ketiga hal tersebut diupayakan untuk melindungi dan menjamin hak pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Sumber : Menteri PPMI dan Menhub Kerja Sama Lindungi Pekerja Migran Indonesia